Sejarah Penggunaan Hukuman Pancung
Di Inggris ada anggapan bahwa hukuman pancung merupakan hak istimewa para pria terhormat. Hukuman pancung ini akan membedakan seseorang dari terdakwa lainnya yang dihukum dengan cara yang tidak terhormat (keji) yaitu dengan dibakar secara hidup-hidup di atas tumpukan kayu.
Orang-orang
Yunani dan Romawi menganggap hukuman pancung sebagai hukuman mati yang
kurang menyakitkan dibandingkan metode hukuman mati lain yang
digunakan pada saat itu. Oleh karena itu mereka menggunakan hukuman
pancung jika terpidana adalah warga negara mereka sendiri. Sedangkan
jika terdakwa adalah penduduk dari negeri lain, mereka akan menggunakan
metode hukuman mati dengan cara disalib.
Hukuman pancung
secara luas digunakan di Eropa dan Asia sampai abad ke-20, dan saat ini
hanya Arab Saudi dan Iran yang masih menggunakan metode hukuman mati
seperti ini. Qatar dan Yaman pun sebenarnya melegalkan hukuman mati
dengan metode seperti ini, namun sampai saat ini belum ada eksekusi
dengan metode ini yang dilaporkan.Hukuman pancung berlaku di Inggris sampai dengan tahun 1747 dan merupakan metode hukuman mati standar di Norwegia sampai saat dihapuskan pada tahun 1905, Swedia (sampai tahun 1903) dan Denmark (sampai tahun 1892) dan digunakan untuk beberapa kelas tahanan di Prancis (Sampai penggunaan Guillotine di tahun 1792) dan di Jerman sampai dengan tahun 1938. Semua negara-negara Eropa yang sebelumnya menggunakan hukuman pancung sekarang telah benar-benar menghapuskan metode hukuman mati dengan cara ini.
Hukuman pancung juga digunakan secara luas di China
sampai komunis berkuasa dan menggantikannya dengan hukuman tembak di
abad ke-20. Jepang juga terbiasa memenggal kepala sampai akhir abad
ke-19 sebelum beralih ke hukuman gantung.
Pada hukuman pancung, terdakwa yang akan dieksekusi biasanya ditutup matanya sehingga mereka tidak dapat melihat pedang atau kapak yang datang menebas leher mereka agar mereka tidak dapat menghindar atau mengelak. Terkadang, dibutuhkan seorang asisten algojo untuk memegang rambut terdakwa yang akan dieksekusi untuk mencegah mereka bergerak. Hasil eksekusi hukuman pancung adalah pendarahan ekstrim seperti ledakan darah dari arteri dan vena yang terputus dari leher.
Penyebab Kematian oleh Hukuman Pancung
Hukuman pancung dapat dikatakan sebagai metode eksekusi yang manusiawi jika dilakukan dengan benar dimana hanya dibutuhkan satu tebasan cukup untuk memenggal kepala. Namun, karena otot dan tulang leher yang alot dan sulit dipotong, hukuman pancung biasanya memerlukan lebih dari satu tebasan pedang.
Kesadaran mungkin akan hilang dalam waktu 2-3 detik, karena suplai darah ke otak hilang secara cepat. Orang yang dieksekusi akan meninggal karena otak tidak mendapat suplai darah dan oksigen karena perdarahan dan kehilangan tekanan darah dalam waktu kurang dari 60 detik. Kematian juga terjadi karena pemisahan otak dan sumsum tulang belakang, selain karena perdarahan besar-besaran yang terjadi.
Sering terjadi dimana mata dan mulut orang yang di eksekusi menunjukkan tanda-tanda gerakan. Hal ini dapat terjadi karena otak manusia memiliki cadangan oksigen yang cukup untuk metabolisme cadangan dan dapat dipakai untuk bertahan selama sekitar 7 detik setelah kepala terputus.
sumber