Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Selasa, 27 Mei 2014

Pelanggaran HAM Tanjungpriok: Hakim Vonis Butar Butar 10 Tahun

Majelis hakim memvonis vonis 10 tahun penjara bagi mantan Komandan Kodim 0502 Jakarta Utara, Mayjen (Purn) Rudolf Adolf Butar Butar. Ini kasus pelanggaran HAM Tanjungpriok pertama yang diputus.
(Hukum Online.com - Sabtu, 01 Mei 2004)

Putusan pertama dari rangkaian kasus pelanggaran HAM Tanjungpriok dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (30/04). Terdakwa kasus pelanggaran berat HAM, Mayjen (Purn) Rudolf Adolf Butar Butar yang bertindak sebagai Dandim 0502 tahun 1984 terbukti bersalah.
Untuk itu, Majelis Hakim yang diketuai Cicut Sutiarso memvonis Butar Butar dengan  10 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjelaskan bahwa dakwaan pertama dan kedua dari JPU ad hoc Muhammad Yusuf terbukti. Dalam dakwaan pertama JPU tersebut menyebutkan tentang adanya pembunuhan yang mengakibatkan 23 orang meninggal dunia.
Butar Butar terbukti melanggar pasal 42 (2) a dan b Undang-undang No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Menurut majelis, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, jelas menunjukkan adanya pembunuhan terhadap warga negara sipil. Saat itu, terdakwa mengetahui benar pasukan regu III Arhanudse melakukan penembakan.
Kejadian malam hari 12 September 20 tahun lalu itu sebenarnya juga menimbulkan korban di pihak militer. Namun, kalau warga sipil yang tewas sampai 23 orang, di pihak militer hanya dua orang anggota regu III Arhanudse mengalami luka-luka. Luka yang diderita pun hanya sebatas luka bekas lemparan batu dan luka gigitan. Tidak ada luka bacokan atau ditombak.
Namun, Majelis berpendapat dakwaan JPU tentang adanya perampasan kemerdekaan tidak terbukti. Mereka yang ditahan di Makodim 0502 bukanlah perampasan kemerdekaan tetapi bagian dari proses, ujar Cicut. Untuk itu dakwaan ketiga JPU tidak terbukti.
Butar Butar yang dianggap telah berbakti dan berjasa kepada negara menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman. Selain itu beberapa keluarga korban telah memaafkan terdakwa, khususnya setelah adanya islah antar kedua belah pihak.
Setelah mendengar putusan hakim, kuasa hukum Butar Butar  langsung mengajukan banding.Tidak ada pelanggaran HAM berat disini, tidak ada unsur-unsur meluas maupun direncanakan, ujar Yan Juanda Saputra salah satu kuasa hukum mayor jendral purnawirawan ini.
Butar Butar sendiri enggan mengomentari vonis terhadap dirinya. Kendatipun demikian, ia menyatakan kekecewaannya. Ya saya kecewa, karena fakta sesungguhnya saya yang ada di lapangan ujarnya. Ia menyerahkan semua keputusannya pada hakim tanpa mencurigai adanya muatan politis tertentu di balik vonis terhadap dirinya.
Beri kompensasi
Selain menghukum Butar Butar dengan hukuman 10 tahun, dalam amar putusannya majelis mengharuskannya membayar kompensasi kepada keluarga korban kasus Tanjungpriok tersebut. Pembayaran kompensasi merupakan perintah dari pasal 35 UU No.26 Tahun 2000, ujar Cicut di dalam putusannya. Butar Butar  menyetujui dengan pemberian kompensasi untuk keluarga korban. Namun, belum ditentukan berapa besar jumlah kompensasi tersebut.
Di akhir persidangan, nampak AM Fatwa�salah seorang korban peristiwa Tanjungpriok hadir. Saya puas dengan persidangan ini, ujar Fatwa. Fungsionaris Partai Amanat Nasional ini tidak mempersoalkan vonis hakim tersebut. Yang penting orang-orang yang bersangkutan sudah bisa ditindak.
Sama halnya dengan Fatwa, Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) menyatakan putusan yang memiliki arti penting. Dari putusan tersebut telah menunjukan sikap keberanian majelis hakim. Namun, beberapa hal masih kurang. Putusan tersebut dinilai sifatnya bukan serta merta yang bisa langsung dieksekusi. Selain itu, putusan tersebut tidak menyinggung-nyinggung soal restitusi dan rehabilitasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar