(Hukum Online.com - Sabtu, 01 Mei 2004)
Putusan pertama dari rangkaian kasus pelanggaran HAM Tanjungpriok dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (30/04). Terdakwa kasus pelanggaran berat HAM, Mayjen (Purn) Rudolf Adolf Butar Butar yang bertindak sebagai Dandim 0502 tahun 1984 terbukti bersalah.
Untuk itu, Majelis Hakim yang diketuai Cicut Sutiarso memvonis Butar Butar dengan 10 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjelaskan bahwa dakwaan pertama dan kedua dari JPU ad hoc Muhammad Yusuf terbukti. Dalam dakwaan pertama JPU tersebut menyebutkan tentang adanya pembunuhan yang mengakibatkan 23 orang meninggal dunia.
Butar Butar terbukti
melanggar pasal 42 (2) a dan b Undang-undang No.26 tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM. Menurut majelis, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap
selama persidangan, jelas menunjukkan adanya pembunuhan terhadap warga
negara sipil. Saat itu, terdakwa mengetahui benar pasukan regu III
Arhanudse melakukan penembakan.
Kejadian malam hari 12 September 20 tahun lalu itu sebenarnya juga menimbulkan
korban di pihak militer. Namun, kalau warga sipil yang tewas sampai 23
orang, di pihak militer hanya dua orang anggota regu III Arhanudse
mengalami luka-luka. Luka yang diderita pun hanya sebatas luka bekas lemparan batu dan luka gigitan. Tidak ada luka bacokan atau ditombak.
Namun, Majelis berpendapat dakwaan JPU tentang adanya perampasan kemerdekaan tidak terbukti. Mereka yang ditahan di Makodim 0502 bukanlah perampasan kemerdekaan tetapi bagian dari proses, ujar Cicut. Untuk itu dakwaan ketiga JPU tidak terbukti.
Butar Butar yang dianggap
telah berbakti dan berjasa kepada negara menjadi salah satu
pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman. Selain itu beberapa
keluarga korban telah memaafkan terdakwa, khususnya setelah adanya islah
antar kedua belah pihak.
Setelah mendengar
putusan hakim, kuasa hukum Butar Butar langsung mengajukan
banding.Tidak ada pelanggaran HAM berat disini, tidak ada unsur-unsur
meluas maupun direncanakan, ujar Yan Juanda Saputra salah satu kuasa
hukum mayor jendral purnawirawan ini.
Butar Butar sendiri enggan
mengomentari vonis terhadap dirinya. Kendatipun demikian, ia menyatakan
kekecewaannya. Ya saya kecewa, karena fakta sesungguhnya saya yang ada
di lapangan ujarnya. Ia menyerahkan semua keputusannya pada hakim tanpa
mencurigai adanya muatan politis tertentu di balik vonis terhadap
dirinya.
Beri kompensasi
Selain menghukum Butar
Butar dengan hukuman 10 tahun, dalam amar putusannya majelis
mengharuskannya membayar kompensasi kepada keluarga korban kasus
Tanjungpriok tersebut. Pembayaran kompensasi merupakan perintah dari
pasal 35 UU No.26 Tahun 2000, ujar Cicut di dalam putusannya. Butar
Butar menyetujui dengan pemberian kompensasi untuk keluarga korban.
Namun, belum ditentukan berapa besar jumlah kompensasi tersebut.
Di akhir persidangan, nampak AM Fatwa�salah seorang korban peristiwa Tanjungpriok hadir.
Saya puas dengan persidangan ini, ujar Fatwa. Fungsionaris Partai
Amanat Nasional ini tidak mempersoalkan vonis hakim tersebut. Yang
penting orang-orang yang bersangkutan sudah bisa ditindak.
Sama halnya dengan
Fatwa, Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS)
menyatakan putusan yang memiliki arti penting. Dari putusan tersebut
telah menunjukan sikap keberanian majelis hakim. Namun, beberapa hal
masih kurang. Putusan tersebut dinilai sifatnya bukan serta merta yang
bisa langsung dieksekusi. Selain itu, putusan tersebut tidak
menyinggung-nyinggung soal restitusi dan rehabilitasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar